Minggu, 10 Juli 2011

rang bujang sambas nak nikah...

Menikah Mendatangkan Rezeki

Bang EdwinTanya: “saya ingin menikah tapi belum cukup rezeki, bagaimana ya caranya biar rezeki saya cepat cukup…?”
Jawab: “caranya: segera menikah!”
Lho kok?! Bagi yang belum merasa logis, silakan ikuti sampai paragraf terakhir…
Mari kita mulai dengan ayat suci Al Qur’an sbb
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.”1
Berkaitan ayat tersebut, Umat bin Khattab ra berkomentar,
“Aku heran dengan orang yang tidak mau mencari kekayaan dengan cara menikah. Padahal Allah berfirman : Jika mereka miskin, maka Allah akan membuat mereka kaya dengan Keutamaan-Nya”2
Nabi saw juga menguatkan ayat tersebut. Sabda beliau,
Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¨3
Sabda beliau yang lain:
“Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka”
Namun sayangnya, masih ada muslim yang berpikir berumah tangga sebagai beban, mencoba meramal bahwa jika menikah kekuatan ekonominya tersedot. Orang baik di antara mereka berpikir, “saya akan menyenangkan orang tua dahulu dengan penghasilan saya baru menikah”. Padahal, kalau mau lebih bisa menyenangkan orang tua ya menikah. Selain menyenangkan dengan penghasilan lebih, menyenangkan orang tua dengan istri yang shalihah, anak yang lucu, cucu yang ngegemesin :D
Selain dalil aqli, saya ingin menceritakan pengalaman kakak saya. Ia sudah menikah 2 tahun lebih. Tadinya ia berpikir setelah menikah akan menemui masa-masa sulit dimana pengeluaran bertambah. Namun ntah kenapa justru ia kaget dengan kenyataan yang sebaliknya. Saya masih ingat ia berkata, “rezeki itu San, ntah dari mana-mana ada aja…”. Saya jadi teringat firman-Nya:
“Barang siapa bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya dan memberi rizki dari arah yang tidak disangka-sangka”4
Dahulu, saya sempat bertekad untuk menikah lambat, paling tidak di atas 29 tahun atau bahkan kalau bisa tidak menikah seumur hidup. Saya bersyukur kepada Allah sekarang diberikan lingkungan yang penuh dengan pendidikan nilai Islam. Banyak pemahaman saya berubah. Pengetahuan saya bertambah. Salah satunya adalah hadist-hadist berikut:
“Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)”5

“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah….”6
“Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah”7
Ternyata ajaran Islam menyeru kita agar lekas-lekas menikah. Namun, perhatikan pula ilmu fiqh tentang hukum menikah sebagai berikut:
  • Wajib: bila mampu dan ada kekhawatiran terjebak pada maksiat bila tidak menikah
  • Sunnah: bila mampu dan walau tidak menikah tak mengapa (tidak kekhawatiran terjebak pada maksiat bila tidak menikah)
  • Makruh: bila belum mampu
Maka seorang muslim seharusnya akan berusaha keras untuk cepat-cepat menjadi mampu terlebih dahulu, barulah cepat menikah. Selain itu yang lebih penting kita perhatikan adalah niat. Walau bagaimanapun,
Umar bin Al Khattab ra berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.”8
Jangan sampai pernikahan yang begitu mulia hanya dilandasi alasan-alasan sepele atau karena nafsu, maka hanya sebatas tujuan kecil dan pelampiasan nafsu itu sajalah yang didapatkan. Jika demikian, akankah keberkahan dan keutamaan nikah yang dijanjikan Allah dalam hadist di atas dan banyak lagi hadist lainnya masih menjadi hak mereka?
Ya Allah, luruskanlah niat kami dan jagalah niat kami itu sebelum, saat dan sesudah pernikahan kami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar